Harga FOB rujukan: US$570-600 / Bagian Jumlah minimum: 1 Bagian
10 players fishing game machine
Sistem Pengisian Daya
Dengan perubahan kecil
Ocean King ini adalah alat berat bermain memancing untuk 8 hingga 6 pemain dengan layar LCD resolusi tinggi. Dalam tema di bawah laut, pemain akan ikut dalam kompetisi. Setiap orang berusaha menangkap jenis ikan yang berbeda sebanyak mungkin, semakin besar, semakin baik. Namun, ini adalah konsep yang mudah dipahami karena tantangan bagi para pemain tentang ikan dan bagaimana menggunakan senjata mereka masih menarik. Di samping itu, ada beberapa alur game mini yang terdapat dalam game utama ini, ada beberapa ikan khusus dengan fungsi unik, para pemain perlu mencoba menggunakannya untuk meraih poin lebih. Ini akan meningkatkan keceriaan dalam permainan. Permainan ini membutuhkan kerja sama yang lebih baik dalam mata, tangan, dan pikiran.
Alamat: Caisan Village, Shiqiao Town, Guangzhou, Guangdong, China
Jenis Usaha: Produsen/Pabrik, Perusahaan Perdagangan
Jangkauan Bisnis: Listrik & Elektronik, Mainan, Mesin Manufaktur & Pemrosesan, Pakaian & Aksesoris
Pengenalan Perusahaan: ShengQiang Company telah memiliki spesialisasi dalam memproduksi mesin permainan yang diekspor selama 5 tahun, pabrikan profesional mesin game Cina yang diekspor, serta pemasok kualitas tinggi untuk mesin game yang diimpor. Produk utama kami meliputi: Mesin balap simulator, mesin simulator shooting, mesin lotre, mesin basketball, mesin basket, mesin derek, mesin game video, mesin judi, dan aksesori mesin game.ShengQiiang mentawaran sebuah pelayanan yang lengkap untuk para investor kota permainan. Layanan satu-stop mencakup layanan seperti di bawah ini: Membantu menemukan pemasok fasilitas, membantu merencanakan dan merancang kota game, menawarkan saran tentang penempatan dan pengaturan alat berat, merancang manajemen dan program yang memuaskan. Hingga saat ini, kami telah menawarkan layanan satu atap lengkap kami kepada puluhan pelanggan yang mengelola kota game kami dari sekitar 100 negara. Kami juga dapat mengatur teknisi kami kepada pelanggan kami untuk membantu mereka memasang dan merawat mesin yang dibeli, dan menawarkan pelatihan teknis kepada staf mereka. Dan kami juga dapat membantu pelanggan menyesuaikan program pengelolaan dan pendapatan mereka.Target kami adalah membantu para investor membangun kota permainan yang sehat dan menguntungkan dalam waktu 99 hari.
SuaraSurakarta.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda Meteo jaya menangkap dua orang pelaku yang diduga penyelenggara situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua orang yang berhasil diciduk masing-masing berinsial NA (42) DAN CAS (40).
"Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, 16 Oktober lalu," kata Kombes Pol Ade Safri dalam rilis yang diterima, Minggu (22/10/2023).
Dia memaparkan, penangkapan ini didasari dengan kanal judi online bernama PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com.
Baca Juga:Data Kominfo Ungkap Facebook dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Banyak Berisi Konten Judi Online
Situs itu menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan serta judi bola.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, salah satu pelaku terlibat dalam pembuatan kantor situs judi online tersebut berada di Bali.
"Hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali," jelas dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit handphone, serta buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan rekening bank BCA yang digunakan pelaku.
"Langkah selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap rekening bank BCA atas nama BAM," ucap Ade.
Baca Juga:Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 425.506 Konten dan 2.760 Rekening Bank
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.